Tugas dan Fungsi
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas :
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan bidang pariwisata dan tugas perbantuan.
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Dinas mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kebudayaan dan pariwisata;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan dan pariwisata;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan reformasi birokrasi;
- pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Dinas.
Sekretariat mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Sekretariat
- pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas;
- pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas;
- pengoordinasian penyusunan rancangan produk hukum;
- penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
- pengelolaan keuangan Dinas;
- pengelolaan hubungan masyarakat;
- pelaksanaan dan Pengoordinasian Penilaian reformasi birokrasi;
- pengelolaan situs web Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sekretariat dipimin oleh seorang sekretaris dan dibantu oleh :
- Sub Bagan Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan.
- Kelompok Substansi Bidang Program dan Pelaporan
- Kelompok Jabatan Fungsional
SUB KOORDINATOR PROGRAM DAN PELAPORAN
Sub Koordinator Program dan mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi bidang program dan pelaporan dalam:
- menyiapkan bahan pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas;
- melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat;
- mengelola penyusunan anggaran Dinas;
- mengelola situs web Dinas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Dinas;
- pengelolaan barang/jasa Dinas;
- penyiapan bahan penyusunan rancangan produk hukum;
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
- pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian Dinas; dan
- pelaksanaan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan administrasi jabatan fungsional.
SUB BAGIAN KEUANGAN
mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, sub bagian Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyiapan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Keuangan;
- penatausahaan keuangan Dinas;
- penyusunan pelaporan keuangan Dinas;
- pengordinasian penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
BIDANG KEBUDAYAAN
Bidang Kebudayaan secara umum mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada kepala dinas dalam melaksanakan pengelolaan Kebudayaan.
Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan, kesenian serta cagar budaya, sejarah dan permuseuman;
- pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, koordinasi Pelestarian dan Pengembangan kebudayaan, kesenian serta cagar budaya, sejarah dan permuseuman;
- pengelolaan Pelestarian dan Pengembangan kebudayaan, kesenian serta cagar budaya, sejarah dan permuseuman di Daerah;
- pelestarian tradisi masyarakat di Daerah;
- pembinaan lembaga adat yang penganutnya dalam daerah;
- pembinaan kesenian masyarakat di Daerah;
- pembinaan sejarah lokal;
- penyusunan bahan penetapan cagar budaya;
- pengelolaan cagar budaya;
- penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar Daerah dalam 1 (satu) daerah provinsi;
- pengelolaan museum;
- pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Kebudayaan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Kebudayaan; dan
- .pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Kebudayaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :
- Kelompok Substansi Bidang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan;
- Kelompok Substansi Bidang Kesenian; dan
- Kelompok Substansi Bidang Cagar Budaya.
Kelompok substansi bidang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan
mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Bidang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan dalam:
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan;
- melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan;
- melaksanakan pelestarian dan pengembangan kebudayaan masyarakat di Daerah;
- melestarikan tradisi masyarakat di Daerah;
- membina lembaga adat di daerah;
- memasilitasi pergelaran, festival, publikasi dan pameran warisan budaya tak benda;
- menyusun bahan data dan informasi warisan budaya tak benda (pelaku, karya, dan komunitas/lembaga seni);
- melaksanakan penelitian dan pengembangan warisan budaya tak benda;
- menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Kelompok substansi bidang Kesenian
mempunyai mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Bidang Kesenian dalam:
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan kesenian;.
- melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, koordinasi serta supervisi kesenian;
- melaksanakan pembinaan kesenian masyarakat di Daerah;
- melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesenian;
- memasilitasi standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia kesenian;
- melaksanakan pembinaan kapasitas tata kelola lembaga kesenian
- menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Kelompok Substansi Bidang Cagar Budaya dan Sejarah
mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Bidang Cagar Budaya dalam:
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pengelolaan cagar budaya, sejarah dan permuseuman Penetapan cagar budaya peringkat kabupaten;
- melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi pengelolaan cagar budaya, sejarah dan permuseuman;
- Pengelolaan melaksanakan pembinaan sejarah lokal
BIDANG DESTINASI PARIWISATA
Bidang Daya Tarik Destinasi Pariwisata mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengoordinasikan penyusunan serta pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan bidang daya tarik wisata, kawasan pariwisata dan pengembangan destinasi pariwisata.
Bidang Destinasi Pariwisata mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan daya tarik wisata, kawasan pariwisata dan pengembangan destinasi pariwisata;
- pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, koordinasi daya tarik wisata, kebijakan kawasan pariwisata dan pengembangan destinasi pariwisata;
- pengelolaan dan pengembangan daya tarik wisata, kawasan pariwisata dan pengembangan destinasi pariwisata;
- fasilitasi penerbitan tanda daftar saha pariwisata/sebutan lainnya;
- penyusunan kebijakan teknis dan penertiban tanda daftar usaha pariwisata daya tarik wisata, kebijakan kawasan pariwisata dan pengembangan destinasi pariwisata;
- pembinaan dan pengawasan usaha pariwisa;
- penerapan standar usaha kepariwisataan;
- pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pariwisata;
- pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Daya Tarik Destinasi Pariwisata;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Daya Tarik Destinasi Pariwisata; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang destinasi pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :
- Kelompok Substansi Daya Tarik Wisata;
- Kelompok Substansi Kawasan Pariwisata; Dan
- Kelompok Substansi Pengembangan Destinasi Pariwisata
Sub Koordinator Daya Tarik Wisata
mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi daya tarik wisata dalam:
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pengelolaan daya tarik pariwisata;
- melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan pengelolaan daya tarik pariwisata;
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan daya tarik pariwisata;
- mengelola dan mengembangkan daya tarik wisata di kawasan strategis pariwisata dan destinasi pariwisata;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis penertiban tanda daftar usaha pariwisata daya tarik wisata;
- membina pelaku usaha daya tarik wisata;
- menerapkan standar usaha daya tarik wisata;
- monitoring dan evaluasi pengelolaan daya tarik wisata;
- menyusun laporan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan ; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Sub Koordinator Kawasan Pariwisata
mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan Kelompok Substansi Kawasan Pariwisata dalam:
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan kawasan strategis pariwisata;
- melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan pengelolaan kawasan strategis pariwisata;
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan kawasan strategis pariwisata;
- mengelola dan mengembangkan kawasan strategis pariwisata;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penertiban tanda daftar usaha pariwisata kawasan strategis pariwisata;
- membina pelaku usaha kawasan strategis pariwisata;
- menerapkan standar usaha kawasan strategis pariwisata;
- melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pariwisata dalam Kawasan Strategis Pariwisata
- melaksanakan sosialisasi sadar wisata lingkup kawasan strategis pariwisata
- menyusun laporan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; danmelaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Sub Koordinator Pengembangan Destinasi Pariwisata
- mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan Kelompok Substansi Pengembangan Destinasi Pariwisata dalam:
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan destinasi pariwisata;
- melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan pengembangan pengelolaan destinasi pariwisata;
- mengelola dan mengembangkan destinasi pariwisata;
- melaksanakan bimbingan teknis serta supervisi pengembangan destinasi pariwisata;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penertiban tanda daftar usaha pariwisata yang berkaitan dengan destinasi pariwisata
- membina pelaku usaha destinasi pariwisata
- menerapkan standar usaha destinasi pariwisata;
- melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pariwisata dalam Destinasi pariwisata
- melaksanakan sosialisasi sadar wisata lingkup destinasi pariwisata
- menyusunan laporan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
BIDANG PEMASARAN PARIWISATA
Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan promosi pariwisata, pengelolaan informasi pariwisata dan kemitraan pariwisata.
Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan promosi pariwisata, pengelolaan informasi pariwisata dan kemitraan pariwisata;
- pelaksanaan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi promosi dan even pariwisata, pengelolaan data dan sistem informasi serta kerjasama dan kemitraan pariwisata;
- pelaksanaan promosi pariwisata di dalam dan di luar negeri;
- pengelolaan data dan sistem informasi kepariwisataan dan kebudayaan;
- pelaksanaan kajian dan penelitian tentang pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan;
- pembinaan promosi dan even pariwisata, pengelolaan data dan sistem informasi serta kerjasama dan kemitraan pariwisata;
- penyelenggaraan even pariwisata;
- penyelenggaraan forum komunikasi kepariwisataan, kebudayaan dan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan kerjasama kepariwisataan, kebudayaan dan ekonomi kreatif;
- pengoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan hubungan antar lembaga;
- pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Pemasaran Pariwisata;
- pelaksanaan monitoring,evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Pemasaran Pariwisata; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang pemasaran pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :
- Kelompok Substansi Bidang Promosi Pariwisata;
- Kelompok Substansi Bidang Pengelola Informasi Pariwisata; Dan
- Kelompok Substansi Bidang Kemitraan Pariwisata.
Sub Koordinator Promosi Pariwisata
mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi bidang promosi pariwisata dalam:
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan promosi dan even pariwisata;
- melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi promosi dan even pariwisata;
- menyelenggarakan penyediaan bahan promosi dan even pariwisata;
- melaksanakan promosi dan even pariwisata di dalam dan di luar negeri;
- fasilitasi pemasaran pariwisata baik dalam dan luar negeri pariwisata;
- menyusunan laporan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Kelompok substansi Bidang Pengelola Informasimempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi bidang pengelola informasi pariwisata dalam:
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan data dan sistem informasi;
- melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervise dan system informasi;
- mengelola data dan sistem informasi kepariwisataan;
- menyelenggarakan kajian dan penelitian tentang pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan;
- mengoordinasikan dan pembinaan menyelenggarakan pelayanan informasi;
- Menyusun laporan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kelompok substansi Kemitraan Pariwisata
mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi bidang kemitraan pariwisata, dalam:
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan kemitraan dan hubungan antar lembaga;
- melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi kemitraan dan hubungan antar lembaga;
- menyelenggarakan kerjasama kepariwisataan, kebudayaan dan ekonomi kreatif;
- menyelenggarakan forum komunikasi kepariwisataan, kebudayaan dan ekonomi kreatif;
- melaksanakan penyusunan laporan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya;
Bidang Kemitraan, Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif
Bidang Kemitraan, Sumber Daya Manusia Dan Ekonomi Kreatif secara umum mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada kepala dinas dalam melaksanakan pengelolaan Kemitraan, Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif.
Bidang Kemitraan, Sumber Daya Manusia Dan Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan pengembangan sumber daya manusia pariwisata, sumber daya manusia ekonomi kreatif serta sarana dan prasarana ekonomi kreatif;
- pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, koordinasi pengembangan sumber daya manusia pariwisata, sumber daya manusia ekonomi kreatif serta sarana dan prasarana ekonomi kreatif;
- pengembangan kompetensi sumber daya manusia pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif;
- fasilitasi pelaksanaan sertifikasi profesi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pengelolaan dan pengembangan ekonomi kreatif daerah;
- pelaksanaan fasilitasi perlindungan, pembinaan dan pengawasan hak kekayaan intelektual;
- pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat;
- pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bidang Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lainyang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Kemitraan, Sumber Daya Manusia Dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :
- Kelompok Substansi Bidang Sarana dan Prasarana Ekonomi Kreatif;
- Kelompok Substansi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif; dan
- Kelompok substansi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
Kelompok substansi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata.
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan sarana dan prasarana ekonomi kreatif;
- melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervise sarana dan prasarana ekonomi kreatif;
- melaksanakan pembinaan pengelolaan dan pengembangan sarana dan prasarana ekonomi kreatif daerah;
- memfasilitasi perlindungan, pembinaan dan pengawasan hak kekayaan intelektual;
- melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat ekonomi kreatif
- menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya
Kelompok substansi bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif
mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi bidang Sumber Daya Manusia Pariwisata dalam:
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan sumber daya manusia pariwisata;
- melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi sumber daya manusia pariwisata;
- mengembangkan kompetensi sumber daya manusia pada sektor pariwisata;
- memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi profesi sektor pariwisata;
- menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya;
Kelompok substansi bidang Sumber Daya Manusia Pariwisata
mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dalam:
- menyiapkan bahan penyusunan sumber daya manusia pariwisata;
- melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi sumber daya manusia pariwisata;
- mengembangkan kompetensi sumber daya manusia pada sektor pariwisata;
- memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi profesi sektor pariwisata;
- menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya;