Leuweung (Hutan) Larangan Pacawati terletak di Desa Pancawati Kec.Caringin Kab.Bogor jarak tempuh dari Kota Cibinong kurang lebih 28 km.masuk dari Desa Cikureuteg menuju Pancawati sekitar kurang kebih 7 km,dengan waktu 80 menit,posisi Leuweung Larangan berada pada sebuah Bukit berjalan sekitar 800 m.
Menurut penuturan Bp.Wirya sebagai juru kunci /Kuncen (juru pelihara )merupakan larangan keras untuk dapat di abadikan,difoto ataupun ditulis,oleh sebab itu seizin beliau kami dapat membuat Narasi dan mengambil beberapa bagian foto sebagai bahan Dokumentasi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab.Bogor.
Hasil Observasi lapangan,tempat itu merupakan suatu yang disaklarkan tidak menyebutkan silsilah terperinci serat asal usulnya,namun dapat di ketahui di antara makam keramat tersebut ,merupakan Tokoh penyebar Agama islam yang mengambil garis turunanya ada hubungan dan kaitanya dengan makam Cikundul,(Arya Wiratama Data Cianjur).dan makam Embah Arya Pasir Angin Kec. Megamendung Kab.Bogor. Selanjutnya Beliau menyebutkan Nama-nama:
- Syech Mama Wali Haji Yusuf;
- Syarifah binti Ainoloh;
- Amah binti Hasanah;
Demikian nama-nama yang di makam kan di leuweung larangan ini,sebagai bukti keberadanya.selanjutnya dari hasil wawancara dengan Bp. Wirya tingkat kunjungan wisatawan yang datang ke tempat ini.berkisar antar 600-800 orang /bulan,baik wisatawan dalam dan luar kota Bogor,Umunya yang datang adalah kaum Wanita dengan tujuan :
1. Mendoakan para ahli kubur;
2. Meminta Doa keselamatan;
3. Doa meminta Kesehatan Lahir dan Bhatin dan lainnya.
Pembacaan Doa di bimbing oleh Ahli waris ataupun kuncen yang menunggu makam keramat.