Pemerintah Kabupaten Bogor
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (S.O.P.)
Berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
 - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
 - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Kinerja Instansi Pemerintah
 - Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
 - Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
 
--klik untuk menampilkan S.O.P. --
                    