Pada hari Selasa tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor telah mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti Bimbingan Teknis layanan manajemen API pendukung sistem interoperabiltas data yang disebut Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk memfasilitasi kebutuhan berbagi pakai data serta dalam rangka mendukung implementasi Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia kepada Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Tujuan Utama (Maksud dan Sasaran) SPLP Kabupaten Bogor
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) merupakan fasilitas layanan manajemen API (Application Programming Interface) yang disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor melalui Bidang Aplikasi Informatika. Tujuan utama dan alasan pengembangan SPLP adalah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan modern, meliputi:
1. Dukungan Regulasi dan Interoperabilitas Data:
◦ Mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
◦ Mendukung implementasi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
◦ Memfasilitasi kebutuhan berbagi pakai data antar Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Bogor.
◦ Mewujudkan interoperabilitas data.
2. Peningkatan Efisiensi dan Pelayanan Publik:
◦ Membantu, memudahkan, dan mempercepat pelayanan publik.
◦ Menyediakan proses digital secara menyeluruh untuk efisiensi dan mempercepat proses pelayanan.
◦ Mengadaptasi kebutuhan di era modern.
3. Pengurangan Duplikasi dan Peningkatan Kualitas Data:
◦ Mengurangi masalah seperti input data berkali-kali (redundansi).
◦ Mengatasi masalah ketidakseragaman data (untuk unsur yang sama) antar pengampu data.
◦ Mengurangi masalah tidak adanya standar yang berlaku sama untuk perolehan data.
◦ Menerapkan prinsip bahwa jika suatu instansi sudah mengumpulkan data tertentu, maka instansi lain tidak perlu mengumpulkan data yang sama; cukup dengan berbagi pakai data.
SPLP dirancang agar semua layanan digital dan aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah bisa membantu, memudahkan, dan mempercepat pelayanan publik, bukan sebaliknya memperumit publik dalam mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
Fungsi dan Fitur SPLP
SPLP berfungsi sebagai sistem pendukung interoperabilitas data. Berdasarkan sumber, fungsi dan fiturnya secara spesifik meliputi:
1. Fasilitas Manajemen API: SPLP adalah fasilitas layanan manajemen API pendukung sistem interoperabilitas data.
2. Dukungan Mekanisme Data:
◦ Menyediakan sistem clearance (izin atau pembagian tugas) di mana instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mengumpulkan data tertentu bertindak sebagai pengumpul, dan instansi lain cukup menggunakan data tersebut melalui berbagi pakai data.
◦ Melakukan Proses cleansing, yaitu mengumpulkan data-data yang saling terkait dari beragam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk diintegrasikan dalam proses penyatuan data.
3. Fitur Teknis:
◦ Multi Tenancy.
◦ API Creator.
Dengan adanya fungsi dan fitur-fitur tersebut maka pemanfaatan SPLP diharapkan dapat mengatasi masalah ketidakseragaman jumlah data antar pengampu data. SPLP dapat dimanfaatkan untuk production (produksi/penggunaan nyata).


