Tentang Kami

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor


Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merupakan perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintah daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dibentuk  Berdasarkan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 12Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah dibentuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tipe A sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas :

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan bidang pariwisata dan tugas perbantuan.

Dalam menyelenggarakan tugasnya,  Dinas mempunyai fungsi

1

Perumusan kebijakan teknis di bidang destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, kemitraan, sumber daya manusia dan ekonomi kreatif serta kebudayaan;

2

Pelaksanaan administrasi Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;

3

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pariwisata dan kebudayaan,

4

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

5

Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pariwisata dan kebudayaan;

Scroll to Top