Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas :
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan bidang pariwisata dan tugas perbantuan.
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Dinas mempunyai fungsi