TUPOKSI

Tugas Dan Fungsi

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas :

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan bidang pariwisata dan tugas perbantuan.

Dalam menyelenggarakan tugasnya,  Dinas mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, kemitraan, sumber daya manusia dan ekonomi kreatif serta kebudayaan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, kemitraan, sumber daya manusia dan ekonomi kreatif serta kebudayaan;
  3. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, kemitraan, sumber daya manusia dan ekonomi kreatif serta kebudayaan;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

KESEKRETARIATAN

Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas;
  2. pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas;
  3. pengkoordinasian penyusunan rancangan produk hukum;
  4. penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
  5. pengelolaan keuangan Dinas;
  6. pengelolaan situs web Dinas; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

SUB BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN

mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan penyusunan program dan pelaporan dinas. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, sub bagian program dan pelaporan  mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan dinas;
  2. pembinaan hubungan masyarakat;
  3. pengelolaan penyusunan anggaran dinas;
  4. pelaksanaan pengelolaan situs web; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian dinas.

  1. pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Dinas;
  2. pengelolaan barang/jasa Dinas;
  3. penyiapan bahan penyusunan rancangan produk hukum;
  4. penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
  5. pengelolaan layanan administrasi kepegawaian Dinas; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

SUB BAGIAN KEUANGAN

mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan dan pengelolaan administrasi keuangan dinas.

  1. Penatausahaan keuangan dinas;
  2. Penyusunan pelaporan keuangan; dan
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

BIDANG KEBUDAYAAN

Bidang Kebudayaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan, pembinaan, evaluasi, monitoring dan pelaporan di bidang kebudayaan, kesenian serta cagar budaya dan sejarah.

  1. Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, kesenian serta cagar budaya dan sejarah.
  2. pelaksanaan Kebijakan, Fasilitasi, Koordinasi di bidang kebudayaan, kesenian serta cagar budaya dan sejarah;
  3. Pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam Daerah;
  4. Pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam Daerah;
  5. Pembinaan lembaga adat yang penganutnya dalam Daerah;
  6. Pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam Daerah;
  7. Pembinaan sejarah lokal;
  8. Penetapan cagar budaya;
  9. Pengelolaan cagar budaya;
  10. Penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar Daerah kabupaten dalam 1 (satu) Daerah provinsi
  11. Pengelolaan museum;
  12. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Kebudayaan

mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kebudayaan dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan.

Seksi Kebudayaan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan kebudayaan;
  2. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi kebudayaan;
  3. pengelolaan kebudayaan masyarakat di Daerah;
  4. pelestarian tradisi masyarakat di Daerah;
  5. pembinaan lembaga adat di daerah;
  6. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Kebudayaan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Seksi Kesenian

mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kebudayaan dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kesenian.

Seksi Kesenian mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan kesenian;
  2. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, koordinasi serta supervisi kesenian;
  3. pembinaan kesenian masyarakat di Daerah;
  4. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Kesenian; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Seksi Cagar Budaya dan Sejarah

mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kebudayaan dalam melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang cagar budaya dan sejarah.

Seksi Cagar Budaya dan Sejarah mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan cagar budaya dan sejarah;
  2. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi cagar budaya dan sejarah;
  3. pembinaan sejarah lokal;
  4. penyiapan bahan penetapan cagar budaya;
  5. pengelolaan cagar budaya;
  6. penyiapan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  7. pengelolaan museum;
  8. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Cagar Budaya dan Sejarah; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya

 

BIDANG DESTINASI PARIWISATA

Bidang Destinasi Pariwisata mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan, pembinaan, evaluasi, monitoring dan pelaporan di bidang daya tarik wisata, sarana wisata dan jasa wisata.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang  Destinasi Pariwisata mempunyai fungsi :

  1. penyusunan kebijakan daya tarik wisata, sarana wisata dan jasa wisata;
  2. pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, koordinasi daya tarik wisata, sarana wisata dan jasa wisata;
  3. pengelolaan dan pengembangan destinasi wisata dan kawasan strategis pariwisata Daerah;
  4. penyusunan kebijakan teknis penertiban tanda daftar usaha pariwisata daya tarik wisata, sarana wisata dan jasa wisata;
  5. pembinaan pelaku usaha kepariwisataan;
  6. penerapan standar usaha kepariwisataan;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Destinasi Pariwisata; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang destinasi pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :

  1. Seksi Daya Tarik Wisata
  2. Seksi Sarana Wisata
  3. Seksi Jasa Wisata

 

Seksi Daya Tarik Wisata

mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Destinasi Pariwisata dalam melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang daya tarik pariwisata.

Seksi Daya Tarik Wisata mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan daya tarik pariwisata;
  2. pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan daya tarik pariwisata;
  3. pengelolaan dan pengembangan daya tarik wisata di kawasan strategis pariwisata;
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penertiban tanda daftar usaha pariwisata daya tarik wisata;
  5. pembinaan pelaku usaha daya tarik wisata;
  6. penerapan standar usaha daya tarik wisata;
  7. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Daya Tarik Pariwisata; dan

Seksi Sarana Wisata

mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Destinasi Pariwisata dalam melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana wisata.

Seksi Sarana wisata mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan bahan kebijakan sarana wisata;
  2. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi pengelolaan sarana wisata;
  3. pengelolaan dan pengembangan sarana wisata di kawasan strategis pariwisata;
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penertiban tanda daftar usaha pariwisata sarana wisata;
  5. pembinaan pelaku usaha sarana wisata;
  6. penerapan standar usaha sarana wisata;
  7. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Sarana Wisata; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

Seksi Jasa Wisata

mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Destinasi Pariwisata dalam melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang jasa wisata.

Seksi Jasa wisata mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan jasa wisata;
  2. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi jasa wisata;
  3. pengelolaan dan pengembangan jasa wisata di kawasan strategis pariwisata;
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penertiban tanda daftar usaha pariwisata jasa wisata;
  5. pembinaan pelaku usaha jasa wisata;
  6. penerapan standar usaha jasa wisata;
  7. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Jasa Wisata; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

BIDANG PEMASARAN PARIWISATA

Bidang Pemasaran Parwisata mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan, pembinaan, evaluasi, monitoring dan pelaporan di bidang promosi pariwisata, data dan sistem informasi serta event pariwisata.

Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai fungsi :

  1. penyusunan kebijakan promosi dan pariwisata, data dan sistem informasi serta even pariwisata;
  2. pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, koordinasi promosi dan pariwisata, data dan sistem informasi serta even pariwisata;
  3. pelaksanaan promosi pariwisata di dalam dan di luar negeri;
  4. pengelolaan data dan sistem informasi kepariwisataan dan kebudayaan;
  5. pelaksanaan kajian dan penelitian tentang pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan;
  6. pengkoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan pelayanan informasi;
  7. penyelenggaraan even pariwisata daerah;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Pemasaran Pariwisata; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang pemasaran pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :

  1. Seksi Promosi Pariwisata
  2. Seksi Data dan Sistem Informasi
  3. Seksi Event Pariwisata

 

Seksi Promosi Pariwisata

mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dalam melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi pariwisata.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Promosi Pariwisata mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan bahan kebijakan promosi pariwisata;
  2. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi promosi pariwisata;
  3. penyelenggaraan penyediaan bahan promosi kepariwisataan;
  4. pelaksanaan promosi pariwisata di dalam dan di luar negeri;
  5. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Promosi Pariwisata; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

Seksi Data dan Sistem Informasi

mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dalam melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang data dan sistem informasi.Seksi Data dan Sistem Informasi mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan data dan sistem informasi;
  2. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi data dan sistem informasi;
  3. pengelolaan data dan sistem informasi kepariwisataan;
  4. penyelenggaraan kajian dan penelitian tentang pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan;
  5. pengkoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan pelayanan informasi;
  6. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Data dan Sistem Informasi; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Event Pariwisata

mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata dalam melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang event pariwisata.

Seksi Event Pariwisata mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan even pariwisata;
  2. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi pengelolaan even pariwisata;
  3. penyelenggaraan even pariwisata;
  4. pengelolaan pelaksanaan even pariwisata;
  5. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Even Pariwisata; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

BIDANG KEMITRAAN, SDM DAN EKONOMI KREATIF

Bidang Kemitraan, Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan, pembinaan, evaluasi, monitoring dan pelaporan di bidang sumber daya manusia, ekonomi kreatif serta kemitraan dan hubungan antar lembaga.

Bidang Kemitraan, Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi :

  1. penyusunan kebijakan sumber daya manusia, ekonomi kreatif serta kemitraan dan hubungan antar lembaga;
  2. pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, koordinasi sumber daya manusia, ekonomi kreatif serta kemitraan dan hubungan antar lembaga;
  3. pengembangan kompetensi sumber daya manusia pada sektor pariwisata dan budaya;
  4. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi profesi sektor pariwisata dan budaya dan ekonomi kreatif;
  5. pengelolaan dan pengembangan ekonomi kreatif daerah;
  6. pelaksanaan fasilitasi perlindungan, pembinaan dan pengawasan hak kekayaan intelektual;
  7. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
  8. sosialisasi sadar wisata dan menjalin kemitraan;
  9. pelaksanaan kerjasama kepariwisataan, kebudayaan dan ekonomi kreatif;
  10. pengkoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan hubungan antar lembaga;
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Kemitraan, Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Kemitraan, Sumber Daya Manusia Dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :

  1. Seksi Sumber Daya Manusia
  2. Seksi Ekonomi Kreatif
  3. Seksi Kemitraan dan Hubungan antar Lembaga

Seksi  Sumber Daya Manusia

mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kemitraan, Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif dalam melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan sumber daya manusia;
  2. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi sumber daya manusia;
  3. pengembangan kompetensi sumber daya manusia pada sektor pariwisata, budaya dan ekonomi kreatif;
  4. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi profesi sektor pariwisata, budaya dan ekonomi kreatif;
  5. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Sumber Daya Manusia; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

Seksi Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kemitraan, Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif dalam melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi kreatif.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan ekonomi kreatif;
  2. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi ekonomi kreatif;
  3. pembinaan pengelolaan dan pengembangan ekonomi kreatif daerah;
  4. pelaksanaan fasilitasi perlindungan, pembinaan dan pengawasan hak kekayaan intelektual;
  5. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
  6. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ekonomi Kreatif; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

 

Seksi Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga

mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kemitraan, Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif dalam melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan kemitraan dan hubungan antar lembaga;
  2. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi kemitraan dan hubungan antar lembaga;
  3. pelaksanaan sosialisasi sadar wisata dan menjalin kemitraan;
  4. penyelenggaraan kerjasama kepariwisataan, kebudayaan dan ekonomi kreatif;
  5. pengkoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan urusan pelayanan kehumasan;
  6. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Scroll to Top