STRATEGI

Ruang lingkup kebijakan dan program di bidang kepariwisataan adalah sebagai berikut :

  1. Pengembangan pariwisata berbasis masyarakat disertai upaya penggalian dan pengembangan potensi pariwisata untuk memacu perkembangan perekonomian masyarakat dengan program penataan obyek wisata, pengembangan kawasan wisata andalan, peningkatan kualitas pelayanan kepariwisataan, pengembangan dan promosi pariwisata dan budaya;
  2. Pelestarian dan pengembangan potensi seni dan budaya serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan program pelestarian dan pengembangan kesenian daerah dan peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang pariwisata, seni dan budaya.

 

Sebagai kebijakan/strategi operasionalnya antara lain sebagai berikut :

  1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia baik di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, masyarakat maupun pelaku usaha pariwisata;
  2. Peningkatan penggunaan bahasa asing khususnya bahasa Inggris dalam berbagai media informasi pariwisata sebagai media bentuk pelayanan kepada wisatawan asing;
  3. Peningkatkan kualitas seni dan budaya melalui pembinaan terhadap pelaku dan pemenuhan sarana dan prasarananya;
  4. Meningkatkan pengetahuan dan apresiasi masyarakat terhadap seni dan budaya tradisional sebagai jati diri daerah;
  5. Meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, iklim usaha yang baik dan terwujudnya Sapta Pesona;
  6. Mendorong pemenuhan dan peningkatan sarana dan prasarana yang memadai serta dapat mendukung kelancaran kegiatan pariwisata;
  7. Meningkatkan daya tarik melalui penataan sumber daya pariwisata dan pengembangan daya tarik wisata yang sudah ada;
  8. Penguatan data dan informasi pariwisata;
  9. Meningkatkan penyebaran informasi pariwisata seluas-luasnya melalui media, pameran dan sarana lainnya;
  10. Meningkatkan penyelenggaraan peristiwa/event pariwisata yang berkualitas;
Scroll to Top